Entri Populer

Minggu, 26 Juni 2011

PENDEKATAN DALAM KAJIAN PENGEMBANGAN KAEDAH KE-SHAHIH-AN SANAD DAN MATAN HADIS


Posted: September 27, 2011M.Nur Mualif
I. PENDAHULUAN
Hadis sebagai pernyataan, pengamalan, takrir dan hal-ihwal Nabi Muhammad saw., merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Alquran.[1] Alquran merupakan sumber pokok ajaran Islam, yang kebanyakan dari ayat-ayatnya bersifat global dan tidak dapat dipahami tanpa ada penjelasan lain untuk mengetahui maknanya. Yang dapat menjelaskan maknanya adalah hadis Nabi Muhammad saw. Untuk menjadikan hadis Nabi sebagai alat bantu untuk menjelaskan makna Alquran, maka sangat penting diadakan penelitian, yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan apakah sesuatu yang disebut hadis nabi itu benar-benar shahih berasal dari Nabi atau tidak.
Hadis-hadis nabi dapat diperpegangi apabila telah diteliti pada dua hal, yaitu; sanad dan matan. Oleh sebab itu, meneliti sanad dan matan hadis diperlukan kaedah-kaedah dasar yang dapat dijadikan acuan umum meneliti dan menentukan kualitas suatu hadis, maka kaedah yang dimaksud perlu ditelaah secara kritis.
II.  PEMBAHASAN
A. Pengertian Sanad atau Isnād dan Matan
1.  Sanad atau Isnad menurut bahasa adalah sesuatu yang terangkat dan meninggi dari lereng gunung. Dikatakan seperti itu, karena seorang sanad (musnid) mengangkatnya (hadis) kepada orang yang mengatakannya (sanad).[2]
Sanad atau Isnād menurut Istilah adalah penjelasan tentang jalan (rangkaian periwayat) yang menyampaikan kita kepada materi hadis.[3] Dikatakan seperti itu, karena sanad itu merupakan sandaran dan hujjah para muhaddisīn dalam memberikan penilaian hukum terhadap hadis, apakah ia hadis shahīh, hasan atau dhaīf. Atau dikatakan sanad karena seorang penghafal hadis (huffāz) berpegang teguh pada sanad atau isnād dalam memberikan penilaian sebuah hadis apakah shahīh atau dhaīf.[4]
Sedangkan kata Isnād, ulama memberikan pengertian sama dengan pengertian sanad. Al-Tibbi misalnya, berpendapat bahwa sanad dan isnād sinonim, yakni seorang penghafal hadis berpegang teguh atas keduanya (sanad dan isnād) dalam memberikan penilaian subuah hadis apakah shahīh atau dhaīf. Dan Ibn Jama’ah juga berpendapat demikian bahwa sanad dan isnād sinonim.
2.  Matan adalah lafaz-lafaz hadis (materi hadis).
Al-Tabbi berpendapat bahwa matan adalah lafaz-lafaz hadis, dengan lafaz-lafaz hadis tersebut dapat dipahami artinya. Sedangkan Ibn Jama’ah berpendapat bahwa matan adalah suatu perkataan atau sabda yang berposisikan pada akhir tujuan sanad.[5]
3.  Kaedah Ke-shahīh-an sanad hadis adalah segala syarat, kriteria atau unsur yang harus dipenuhi oleh suatu sanad hadis yang berkualitas shahīh.[6] Meskipun dalam definisi ini tidak ditonjolkan matan hadis, akan tetapi tetap tercakup, karena berbicara tentang sanad berarti juga berbicara matan. Tujuan utama meneliti sanad adalah untuk mengetahui kualitas matan.[7] Sebagaimana diungkapkan oleh Syuhudi Ismail bahwa “kaedah ke-shahīh-an hadis meliputi sanad dan matan hadis”.
B.  Perbedaan Ulama Mengenai Kriteria Hadis Shahīh.
Definisi-definisi hadis shahīh yang dikemukakan secara tegas dan terperinci dirumuskan oleh para ulama muta’ahhirīn. Sedangkan para ulama sebelumnya pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria penerimaan hadis yang dapat dijadikan pegangan. Kriteria-kriteria itu misalnya; periwayatan suatu hadis tidak diterima kecuali orang-orang yang tsīqah. Orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadis, pendusta, suka mengikuti hawa nafsu, tidak mengerti hadis-hadis yang diriwayatkannya, dan orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya, periwayatan hadisnya tidak diterima.
Kata tsīqah pada ulama mutaqaddimīn belum memiliki kriteria “adil dan dhābit”, berbeda dengan masa-masa belakang. Ulama belakangan ialah yang berbeda-beda memberikan kriteria, diantaranya:
  1. Al-Syafi’i menjadikan hadis sebagai hujjah, apabila:
a. Diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal jujur, memahami dengan baik hadis yang diriwayatkannya, mengetahui perubahan arti hadis bila terjadi perubahan lafaznya; mampu meriwayatkan hadis secara lafaz, terpelihara hafalannya, bila meriwayatkan hadis secara lafaz maka bunyi hadis yang diriwayatkan sama dengan bunyi hadis yang diriwayatkan oleh orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembunyian identitas periwayat karena cacat);
b.  Sanad-nya bersambung sampai kepada Rasulullah saw.
  1. Sedangkan al-Bukhari dan Muslim menetapkan beberapa kriteria hadis yang bisa dijadikan hujjah dan ini mencerminkan ketatnya penentuan ke-shaīih-an hadis. Menurut keduanya, kriteria-kriteria hadis shahīh adalah:
    1. Silsilah sanad-nya harus bersambung mulai dari periwayat pertama sampai periwayat terakhir,
    2. Para periwayatnya harus dikenal tsiqah dalam arti adil dan dhābit (kuat hafalannya);
    3. Hadisnya tidak ber-’illat (cacat) dan syuzuz (janggal). Mengenai persambungan sanad hadis dikatakan bersambung apabila antara satu periwayat dengan periwayat berikutnya pernah bertemu, meskipun hanya satu kali. Sedangkan menurut Muslim, antara mereka cukup diketahui sezaman saja.[8]
C.    Kesepakatan Ulama Mutaahhirīn dalam Definisi Hadis Shahīh dan Perbedaan Ulama dalam Penetapan Unsur Kaedah Mayor dan Kaedah Minior
1.  Kesepakatan Ulama Mutaakhirin dalam Definisi Hadis Shahih.
Telah ditetapkan ulama bahwa dikatakan hadis shahīh apabila telah terpenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a.     Sanad bersambung, artinya setiap rāwi dari periwayat tersebut mengambil atau secara langsung dari awal sanad sampai akhir sanad.[9] Periwayat yang shahīh bukan hanya ditentukan oleh sezamannya antara periwayat dengan periwayat yang dekat dalam sanad saja, melainkan juga ditentukan oleh cara yang tidak diragukan ketika periwayat menerima riwayat hadis yang bersangkutan.[10]
b.    Adalat al-Ruwat; keadilan seorang periwayat ditentukan dengan integritas kemuslimannya, baligh dan berakal dan tidak berlaku fasik.
c.     Dhabt al-Ruwat; ini dapat dibagi ke dalam dua bagian dhabt al-shadar dan dhabt al-kitab.
d.    Tidak Syuzuz (janggal); seorang periwayat menyalahi ke-tsiqah-annya terhadap orang yang lebih tepat dikatakan tsiqah.
e.     Tidak ber-’illat (cacat); ’illat itu adalah sebuah sebab yang menjadikan sulit (dipahami) sehingga mencacatkan ke-shahīh-an hadis.[11]
2.  Perbedaan Pandangan Ulama dalam Penetapan Unsur Kaedah Mayor dan Kaedah Minor.
Berdasarkan pada penelitian ’illat dan syuzuz hadis, mayoritas ulama berbeda pandangan dalam penetapan ’illat dan syuzuz ini sebagai kaedah mayor dan kaedah minor. Letak perbedaannya itu pada pernyataan ulama hadis yang mengatakan bahwa ’illat hadis kebanyakan berbentuk:
a.     Sanad yang tampak muttasil dan marfu’, ternyata muttasil tetap mauqūf;
b.    Sanad yang tampak muttasil dan marfu’, ternyata muttasil tetapi mursal;
c.     Terjadi percampuran hadis dengan bagian hadis lain; dan
d.    Terjadi kesalahan penyebutan periwayat karena ada lebih dari seorang periwayat memiliki kemiripan nama, sedangkan kualitasnya tidak sama-sama tsiqah.
Jadi, sekiranya unsur-unsur sanad bersambungan dan periwayat bersifat dhābit atau tamni al-dhabt benar-benar telah terpenuhi, maka unsur terhindar dari ’illat dan unsur terhindar dari syuzuz tidak perlu ditetapkan sebagai salah satu unsur kaedah mayor.
Sementara mayoritas ulama lain menetapkan unsur-unsur terhindar dari syūzuz dan terhindar dari ’illat pada kaedah mayor. Mayoritas ulama hadis berbuat demikian, ada dua kemungkinan penyebabnya.
1)     Kedua unsur itu memang merupakan unsur-unsur yang mandiri, terlepas dari ketiga unsur kaedah mayor.
2)     Kedua unsur itu disebutkan dengan maksud sebagai penekanan akan pentingnya pemenuhan kedua unsur dimaksud sebagai sikap hati-hati semata.[12]
D.  Pendekatan dalam Kaidah Ke-shahīh-an Sanad dan Matan
Dalam pembahasan terdahulu, terlihat bahwa unsur kaedah mayor hanya terbatas pada tiga unsur, sedangkan unsur terhindar dari syūzuz dan terhindar dari ’illat digolongkan sebagai kaidah minor.
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam unsur kaidah mayor, yang merangkai kaidah minor, untuk menetapkan ke-shahīh-an sanad dan matan hadis adalah;
I.  Kaedah Ke-shahīh-an Sanad
a. Pendekatan Sejarah
1) Sanad bersambung
Tradisi periwayatan hadis pada zaman Nabi dan zaman sahabat, yang terbanyak berlangsung secara al-Sama’. Dalam cara al-Sama’ telah terjadi hubungan langsung antara penyampai dan penerima berita (hadis). Apabila hal ini terdapat dalam sanad, maka sanad yang dimaksudkan dinyatakan bersambung. Proses ini merupakan proses sejarah periwayatan hadis pada zaman Nabi dan zaman sahabat.[13]
2). Periwayat bersifat dhabit
Unsur ini dinyatakan memiliki argumen sejarah, karena periwayatan hadis dalam sejarahnya lebih banyak berlangsung secara lisan daripada secara tertulis. Periwayatan lisan mengharuskan periwayatnya memiliki hafalan yang baik, periwayat yang tidak memiliki hafalan yang baik sangat sulit dipercaya ke-shahīh-an riwayatnya.[14]
b.  Pendekatan Naqli
1) Sanad bersambung
Nabi telah bersabda kepada para sahabatnya:
تسمعون ويسمع منكم ويسمع ممن سمع منكم ( رواه ابو داود عن ابن عباس وابن ابي خاتم الرازي عن ثابت ابن قيس وابن عباس
‘Kalian mendengar (hadis dari saya), kemudian dari kalian hadis itu didengarkan oleh orang lain dan dari orang lain tersebut hadis yang berasal dari kalian itu didengar oleh orang lain lagi’ (hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibn Abbas dan diriwayatkan oleh Ibn Abiy Hatim al-Razi dari Sabit bin Qays dan Ibn Abbas).
Sabda Nabi ini menerangkan bahwa para sahabat Nabi mendengar hadis dari Nabi, orang lain mendengar dari para sahabat, kemudian orang lain lagi mendengar hadis itu dari orang yang telah mendengarnya dari sahabat Nabi tadi. Disamping itu, hadis ini juga memberikan petunjuk, bahwa tersebarnya hadis dari Nabi sampai ke generasi berikutnya melalui proses persambungan sanad.[15]
2) Periwayat bersifat adil
a)  Beragama Islam
Mayoritas ulama memakai argumen naqli pada surat al-Hujurat (49): 6.
Ayat yang dimaksud memerintahkan agar berita yang dibawa oleh orang fasik diselidiki terlebih dahulu. dengan menunjuk ayat tersebut, kebanyakan ulama berpendapat, orang fasik saja tidak dapat diterima riwayat hadisnya apalagi orang kafir.[16]
b) Berstatus mukallaf
Ulama dalam hal ini menggunakan dalil naqli yang sifatnya umum. Yakni, hadis Nabi yang menyatakan bahwa orang gila, orang lupa dan anak-anak terlepas dari tanggungjawab. Pernyataan ini sifatnya umum, namun dapat diterapkan pada periwayatan hadis. Hal ini logis, orang yang tidak memiliki tanggung jawab tidak dapat dituntut terhadap apa yang diperbuatnya atau dikatakannya.[17]
c)  Melaksanakan ketentuan agama
Dalil naqli yang digunakan oleh ulama untuk mendukung argumen itu adalah:
‘Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti (QS. al-Hujurat (49): 6.
Ayat ini memerintahkan agar berita yang berasal dari orang fasik diteliti kebernarannya. Mayoritas ulama mengatakan ayat tersebut sebagai dalil bahwa riwayat (hadis) yang diriwayatkan oleh orang fasik harus ditolak.[18]
d)  Memelihara murū’ah
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa murū’ah diartikan dengan rasa malu. Beliau mengajukan dalil berdasarkan sabda Nabi: “Bila anda tidak malu berbuatlah apa yang anda mau”, orang yang tidak memiliki rasa malu akan bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya. Orang yang memelihara rasa malunya berarti orang itu memelihara murū’ah-nya, orang yang memelihara murū’ah-nya tidak akan membuat berita bohong.
c.  Pendekatan Akal
1) Sanad bersambung
Penghimpunan hadis berlangsung secara lisan, yakni antara Nabi dengan para penghimpun hadis terdapat mata rantai para periwayat. Apabila mata rantai para periwayat terputus, maka berarti telah terjadi keterputusan sumber. Apabila sumber riwayat suatu hadis terputus, maka berarti hadis itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keorisinalannya. Jadi menurut pertimbangan akal, sanad bersambung merupakan salah satu unsur yang harus dipatuhi oleh suatu hadis yang berkualitas shahīh.[19]
2) Periwayat bersifat adil
a)  Beragama Islam
Kalangan ulama lainnya memakai argumen aksioma. Mereka menyatakan bahwa hadis itu berkenaan dengan sumber ajaran Islam. Orang yang tidak beragama Islam, bagaimana mungkin dapat diterima beritanya tentang sumber ajaran Islam. Hanya orang yang bergama Islam saja yang dapat diterima beritanya tentang ajaran Islam.[20]
b)  Melaksanakan ketentuan agama
Seorang dikatakan fasik, karena orang itu tadinya melaksanakan hukum-hukum agama dan mengakui kebenarannya, tetapi orang itu merusakkan sebagian atau seluruh hukum agama tersebut. Orang kafir disebut juga sebagai orang fasik, karena orang fasik merusak hukum yang dibenarkan oleh akal dan fitrah manusia.[21]
c)  Memelihara murū’ah
Seorang yang ingin dikenal oleh masyarakat dan ilmunya diterima, harus memelihara murū’ah. Seorang da’i harus memperlihatkan diri sebagai da’i, harus berakhlak baik, perkataan disesuaikan dengan perbuatan.
d.  Pendekatan Kejiwaan
1)  Melaksanakan Ketentuan Agama
Orang yang melaksanakan ketentuan agama Allah akan merasa selalu diawasi oleh Allah atas segala yang diperbuatnya. Karenanya, dia tidak berani melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, misalnya membuat berita bohong atau hadis palsu. Sekiranya terdapat kekeliruan dalam menyampaikan berita, maka hal itu bukanlah disengaja melainkan berada diluar kemampuannya.[22]
2) Memelihara Murū’ah
Orang yang memelihara rasa malunya berarti orang yang menjaga jiwanya dari fitnah orang. Memelihara rasa malu sangat berkaitan dengan kejiwaan, kalau kejiwaan seseorang selalu melakukan hal-hal yang tidak baik, maka perbuatannya pun mengindikasikan bahwa jiwanya itu tidak baik.  Sebaliknya kalau jiwa seseorang baik maka perbuatannya pun baik. Jadi kejiwaan dan perbuatan tidak akan berbuat kebohongan, sebuah hadis dapat diterima apabila tidak dicampuri dengan kebohongan.
2.  Kaedah Ke-shahih-an Matan
Didalam buku M. Syuhudi Ismail dikatakan, bahwa penelitian matan hadis dapat digunakan beberapa pendekatan namun pengkajian ini sangat sulit menurutnya, disebabkan bebarapa faktor:
  1. Adanya periwayatan secara makna
  2. Acuan yang digunakan sebagai pendekatan tidak satu macam saja.
  3. Latar belakang timbulnya petunjuk hadis tidak selalu mudah dapat diketahui.
  4. Adanya kandungan petunjuk hadis yang berkaitan dengan hal-hal yang berdimensi “Supra rasional”
  5. Masih langkanya kitab-kitab yang membahas secara khusus penelitian matan hadis.
Adapun pendekatan-pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian matan hadis adalah.
a.  Pendekatan Semantik
Adanya periwayatan hadis secara makna telah menyebabkan penelitian matan dengan pendekatan semantik tidak mudah dilakukan. Kesulitan itu terjadi karena matan hadis yang sampai ke tangan Mukharrij-nya masing-masing, terlebih dahulu telah beredar pada sejumlah periwayatan yang berbeda generasi, dan tidak jarang juga berbeda latar belakang budaya dan kecerdasan mereka. Perbedaan generasi dan budaya dapat menyebabkan timbulnya perbedaan penggunaan dan pemahaman suku kata ataupun istilah. Sedang perbedaan kecerdasan dapat menyebabkan perbedaan terhadap matan hadis yang diriwayatkan tidak sejalan.
b.    Pendekatan rasio
c.     Pendekatan sejarah, dan
d.    Prinsip-prinsip pokok ajaran Islam.[23]
e.     Terhindar dari syuzuz (kejanggalan) dan terhindar dari i’llat (cacat)
f.     Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah dan realitas yang  ada.[24]
g.    Tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi  kesepakatan ulama masa lalu.
III.  PANDANGAN DAN TANGGAPAN
  1. Nampaknya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan kaedah Mayor dan Minor, diantaranya ada yang mengatakan bahwa syūzuz dan ’illat tidak digolongkan sebagai kaedah Mayor, sehingga yang tergolong kaedah mayor hanya, sanad bersambung, periwayat bersifat dhābit dan adil.
  2. Jika dikembalikan pada defenisi hadis shahīh, maka nampak bahwa syūzuz dan ’illat termasuk dalam kelompok kaedah mayor, karena keduanya merupakan urutan dari kaedah mayor, namun jika dilihat dari segi maknawi, keduanya merupakan bahagian dari pembahasan dhābit al-ruwah dan al-adālah al-Rāwi.
  3. Dalam hal ini penulis berkesimpulan bahwa antara kaedah mayor dan minor, dalam penelitian tentang ke-shahīh-an sanad dan matan hadis, yang bisa mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan ialah, kaedah minor, yang merupakan pengembangan dari kaedah mayor, karena kaedah mayor itu sudah dalam bentuk yang baku adanya.
  4. Dalam hal ini ada pendapat yang menginginkan agar ulama Madinah dijadikan sebagai standar baku, untuk mengukur ke-shahīh-an sebuah hadis berikut kriteria yang ditetapkannya, namun penulis belum berani mendukung dan menolaknya karena nampaknya dibutuhkan penelitian yang mendalam sebelum menerima dan ataupun menolaknya.
IV.  KESIMPULAN
  1. Untuk penentuan sebuah hadis shahīh atau dhaīf, dibutuhkan kaedah mayor.
  2. Pendekatan yang digunakan dalam mengkaji hadis meliputi: sejarah, ilmu jiwa, naqli dan aqli.
  3. Unsur terhindar dari syūzuz dan ’illat digolongkan ke dalam kaedah minor, yang merupakan bentuk pengembangan dari kaedah mayor yang dianggapnya sebagai kaedah baku.
-o 0 o-
DAFTAR  PUSTAKA
Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dengan Tinjauan Pendekatan Sejarah. Cet. II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995.
Khalifah, Al-Ajami Damanhuri. Dirāsat fī Ulum al-Hadīs. Cet. I; Cairo: Percetakan Muhammadiyah, 1983.
Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis. Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998.
-Tahhan, Mahmud. Tafsīr Mustalah al-Hadīs. Diktat al-Azhar, t.th..
Ismail, M. Syuhudi. Metode Penelitian Hadis Nabi. Cet. I; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1992.
Qardhawi, Yusuf. Al-Sunnah Masdaran, li-Ma’rifah wa al-Hadarah. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyil al-Kattani dan Abdul Zulfikar. Cet. I; Jakarta: Gama Insani Press, 1998.

[1]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dengan Tinjauan Pendekatan Sejarah (Cet. II; Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995), h. 3.
[2]Al-Ajami Damanhuri Khalifah, Dirāsat fī Ulum al-Hadīs (Cet. I; Cairo: Percetakan Muhammadiyah, 1983), h. 37.
[3]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 9.
[4] Lihat al-Ajami Damanhuri Kkalifah, op. cit., h. 36.
[5]Ibid., h. 38.
[6]Lihat M. Syuhudi Ismail, loc. cit.
[7]Apakah benar sabda Rasul atau bukan.
[8]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis (Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998), h. 157-158.
[9]Mahmud al-Tahhan, Tafsīr Mustalah al-Hadīs (Diktat al-Azhar, t.th.), h. 25.
[10]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 153-154.
[11] Lihat Mahmud al-Tahhan, loc.cit.
[12] Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 149.
[13]Lihat M. Syuhudi Ismail, op. cit., h. 154.
[14]Ibid., h. 169
[15]Ibid., h. 154.
[16]Ibid., h. 155.
[17]Ibid., h. 1547
[18]Loc. cit.
[19]Ibid., h. 155.
[20]Ibid., h. 156.
[21]Ibid., h. 159.
[22]Loc. cit.
[23]M. Syuhudi Ismail, Metode Penelitian Hadis Nabi (Cet. I; Jakarta: PT. Karya Uni Press, 1992), h. 26-227.
[24]Yusuf al-Qardhawi, al-Sunnah Masdaran, li-Ma’rifah wa al-Hadarah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyil al-Kattani dan Abdul Zulfikar (Cet. I; Jakarta: Gama Insani Press, 1998), h. 122

Hadis Prespektif Akidah Dan Syari`ah

BAB I

PENDAHULUAN

Hadits merupakan sesuatu yang disandarkan kepada Rosulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya. Hadits dalam pengertian yang luas mencakup segala yang disandarkan kepada Rosulullah SAW, kepada sahabat, dan kepada tabi’in.[1] Dengan demikian hadits merupakan pedoman bagi umat Islam di dalam menjalankan ajaran agamanya, baik dari segi aqidah, syariah maupun segi – segi lainnya.

Namun demikian perlu dicermati bahwa tidak semua hadits dapat dijadikan pedoman, mengingat periode perkembangan hadits dan macam – macam hadits. Umat Islam hendaknya mampu membedakan mana hadits yang mutawatir, hadits ahad, hadits yang maqbul maupun yang mardud dan lain – lainnya. Untuk mengkaji secara lebih rinci akan diuraikan pada bab II, yaitu pada pembahasan dikhususkan pada kandungan hadits ditinjau dari aqidah dan syariah.

Sesuai dengan judul makalah yaitu “Hadits dan kandungannya ditinjau dari aqidah dan syaria’ah”, maka secara berturut – turut akan diuraikan hal – hal sebagai berikut :

A. Pengertian hadits

B. Kedudukan hadits sebagai dasar hukum dalam aqidah dan syari’ah

Demi kesempurnaan makalah ini, penulis menyadari kekurangan dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu saran, kritik membangun dari teman – teman peserta Program Pascasarjana STAIN Tulungagung dan pembaca pada umumnya, terutama arahan dan bimbingan dari beliau yang terhormat Bapak Prof. Dr. H. Zainul Arifin, M,Ag selaku Dosen Pembimbing Mata Kuliah Studi Hadits sangat diharapkan, dan tidak lupa sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih

Wallohu a’lam bissowab (Penulis, Akhmad Mukhisn NIM. 3241074002)

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadits

Untuk mendapatkan pengertian hadits secara lebih luas, dibawah ini dikemukakan pendapat – pendapat di antaranya, yaitu :

1. Budiono, dalam kamusnya, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”, halaman 176, dikemukakan bahwa hadits adalah riwayat yang bertalian dengan sabda dan perilaku Nabi Muhammad SAW; sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat – sahabatnya (untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam); sumber ajaran agama Islam yang kedua setelah Al-Qur’an .

2. Munzier Suparta dalam bukunya “Ilmu Hadits” menyebutkan bahwa hadits menurut bahasa Al –Jadid juga berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah (terminologi) para ahli mendefinisikan berbeda – beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya. Hal ihwal di sini berkaitan dengan hikmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan – kebiasaannya.

Pengertian secara sempit, hadits dapat diartikan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau. Sedangkan secara luas bahwasannya “hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauguf yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu, yaitu disandarkan kepada tabi’in”. [2]

Sementara itu para ulama’ ushul memberikan pengertian hadits adalah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.

Berdasarkan uraian pendapat yang dikemukakan di atas dapat diambil simpulan mengenai pengertian hadits adalah sesuatu yang berasal dari Nabi SAW (secara sempit), bahkan secara luas dapat dipahami hadits itu tidak semata terbatas yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan juga kepada para sahabat atau sampai tabi’in.

B. Kedudukan Hadits Sebagai Dasar Hukum Dalam Aqidah dan Syari’ah

Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua telah melewati proses sejarah yang sangat panjang. Para ahli menguraikannya dalam tujuh masa / periode perkembangan yaitu : 1) periode pertama ialah masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar – dasarnya (masa Nabi SAW), 2) periode kedua, membatasi hadits dan menyedikitkan riwayat (Masa Khulafaur Rosyidin). 3) Periode ketiga penyebaran riwayat ke kota – kota (masa sahabat kecil dan tabiat besar). 4) Periode keempat, yaitu periode penulisan dan kalifikasi resmi (masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 – 102 H) / 717 – 720 M). 5) Periode kelima, periode pemurnian, penyehatan dan penyempurnaan (masa awal abad ke – 3 H – akhir abad ke – 3 H). 6) Periode keenam, periode pemeliharaan, penertiban, penambahan dan penghimpunan (masa mulai abad ke – 4 H s/d jatuhnya kota Bagdad (656 H / 1258 M) atau masa Mutahodimin (pendahulu) dan sesudahnya disebut muta’akhirin. 7) Periode ketujuh, yaitu periode pensyarahan, perhimpunan, pen-takhrijan atau pengeluaran riwayat dan pembahasan, masa jatuhnya kota Bagdad sampai sekarang (Jatuhnya Abasiyah / Bagdad ke pasukan hulagu Khan (656 H / 1258 H).

Mengacu pada uraian sebelumnya tentang macam – macam hadits, sudah barang tentu yang memenuhi syarat yang dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum baik dalam aqidah, syariah atau lainnya. Aqidah dalam pengertian keyakinan, keimanan atau yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Sedangkan syareat hadits – hadits yang mengatur tentang hukum syari / hukum – hukum agama, misalnya fiqih, muamalat atau lainnya.

Dibawah ini dikemukakan sebuah hadits yang berhubungan dengan muamalah yaitu tentang jual beli.

Artinya : “Dari Abdullah Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah telah melarang jual beli buah – buahan sebelum nampak kebaikannya, baik yang menjual maupun yang membelinya”. (Riwayat al – Bukhori).

Kandungan hadits di atas kurang lebih adalah (1) orang- orang pada masa Rasulullah SAW menjual belikan kurma atau menjual kebun kurma mereka sebelum nampak matang buahnya, atau aman dari kerusakan, bahkan nampak buahnya itu rusak dan jelek apabila dipetik yang akhirnya para pembeli tidak menemukan buah – buahan yang disenanginya, (2) Jual beli yang semacam itu menyebabkan terjadinya pertengkatan di antara penjual dan pembeli, sehingga sering terjadi permusuhan, (3) Larangan Rasulullah SAW itu dimaksudkan agar dari jual beli buah – buahan tersebut terjadi ta’arum karena saling menolong untuk mencukupi kebutuhan mereka., (4) Sebagian para ulama menetapkan bahwa jual beli yang seperti itu hukumnya batal, sedangkan sebagian lagi menunjukkan boleh.

Selanjutnya dikemukakan sebuah hadits tentang keimanan dalam kehidupan, yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad dan al – Nasai dari Anas, yaitu :


Artinya : “Dari Anas RA dari Nabi SAW bersabda : tidak akan sempurna iman salah seorang kamu sekalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Al – Nasai).

Kandungan hadits tersebut di atas kurang lebih adalah :

1. Salah satu tanda keimanan yang benar adalah pandangan bahwa dirinya itu merupakan bagian dari masyarakatnya. Manfaat bagi dirinya manfaat juga bagi lainnya, mudharat bagi dirinya, mudharat juga bagi lainnya.

2. Jika seorang mencintai dirinya tetapi tidak mencintai orang lain bahkan menghasutnya atau menjadikan iri hati terhadap lainnya, maka akan menafikan keimanannya.

3. Kecintaan terhadap orang lain, merupakanpenyempurnaan keimanan seseorang. Sempurnanya keimanantidak bisa dicapai kecuali dengan kecintaan terhadap lainnya, bahkan terhadap binatang dan lingkungannya.

C. Macam – Macam Hadits

Macam – macam hadits, terdapat banyak pendapat para ahli bergantung dari sudut mana hadits itu dikaji, diantaranya :

1. Berdasarkan bentuknya, hadits mencakup lima hal, yaitu a) hadits qouli, b) hadits fi’li, c) hadits taqriri, d) hadits hammi dan e) hadits ahwali. Hadits qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW yang berupa perkataan / ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, keadaan yang berkaitan dengan aqidah, syariah, akhlak maupun lainnya. Contohnya, hadits yang bermakna : “Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Fatihah Al – Kitab (HR. Muslim) “.

Hadits fi’li adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Contohnya, hadits yang bermakna “Sholatlah kalian sebagaimana kalianmelihat aku sholat (HR. Bukhori)”. Hadits taqriri adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi SAW, terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Hadits hammi adalah hadits yang berupa cita – cita atau hasrat Nabi SAW yang belum dilaksanakan karena Rosulullah SAW wafat sebelum cita – cita / hasrat itu ditunaikan. Seperti halnya keinginan beliau berpuasa pada tanggal 9 Asyura. Selanjutnya hadits ahwali ialah hadits yang berupa hal ihwal Nabi SAW yang menyangkut keadaan fisik, sifat – sifat dan kepribadian beliau.

2. Berdasarkan Segi Kuantitasnya

Yang dimaksud segi kuantitasnya di sini adalah dengan menelusuri jumlah perowi yang menjadi sumber adanya hadits. Berdasarkan kuantitasnya hadits dibedakan menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.

“Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak pada semua tingkatan sanad (rentetan periwayat hadits sampai kepada Nabi Muhammad SAW), yang secara logika dan kebiasaan dapat dipastikan bahwa para rowi hadits itu mustahil bersekongkol untuk berdusta.”[3]



Mengenai jumlah orang banyak ini, ulama’ berbeda pendapat diantaranya jumlah perowinya sekurang – kurangnya 5 orang, 10 orang, 12 orang, 20 orang, 40 orang dan bahkan ada yang mensyaratkan 7 0 orang.

Pembagian hadits mutawatir ini ada 3 macam, yaitu 1) mutawatir lafzhi, 2) mutawatir ma’nawi dan 3) mutawatir ‘amali, demikian disebutkan oleh Munzier Suparto dalam bukunya Ilmu Hadits, 2003 : 101.

Hadits ahad, (dalam Ensiklopedi Islam, 2003 : 316) disebutkan bahwa hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang perorang yang tidak mencapai tingkat mutawatir, dapat diriwayatkan oleh seorang atau lebih. Terdapat 2 jenis hadits ahad ini, yaitu hadits masyhur (sudah tersebar dan populer) dan ghair masyhur yang terbagi dua yaitu aziz (jarang / sedikit) dan ghorib (menyendiri perowinya).

3. Berdasarkan Segi Kualitasnya

Pembicaraan hadits ditinjau dari segi kualitasnya ini terkait erat dengan pembahasan hadits berdasarkan kuantitasnya yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Ditinjau dari segi kualitasnya, hadits dibedakan menjadi dua, yaitu 1) hadits maqbul, yakni hadits yang dibenarkan / diterima atau dengan istilah lain hadits yang telah sempurna padanya, syarat – syarat penerimaan, 2) hadits mardud, yaitu hadits yang ditolak / yang tidak diterima atau dengan istilah lain hadits yang tidak memenuhi syarat – syarat atau sebagian syaratnya hadits maqbul.

Tidak terpenuhinya persyaratan di atas bisa terjadi pada sanad dan atau matan para ulama’ mengelompokkan hadits ini menjadi dua yaitu hadits dho’if dan hadits mandlu’. Selanjutnya dilihat dari diterima atau tidaknya dikenal 2 hadits yaitu hadits shohih (yang diterima / maqbul) dan yang ditolak yaitu hadits mardud. Dan selanjutnya diantara kedua hadits shohih dan mardud, dikenal “hadits hasan yang menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu”. [4]



4. Berdasarkan Asal atau Sumbernya

Hadits ditinjau dari sumbernya, terdapat dua hadits, yaitu hadits qudsi (Illahi / Robbani) dan hadits nabawi (Nabi). “Hadits qudsi adalah hadits yang berisi firman Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi SAW, kemudian Nabi menerangkannya dengan menggunakan susunan katanya sendiri serta menyandarkannya kepada Allah SWT” [5]

Dengan kata lain hadits qudsi adalah hadits yang maknanya dari Allah SWT, sedangkan lafalnya berasal dari Nabi Muhammad SAW. Perlu ditegaskan hadits qudsi ini berbeda dengan Al – Qur’an. Sedangkan hadits nabawi adalah hadits yang makna maupun lafalnya bersumber dari Nabi Muhammad SAW.




BAB III

PENUTUP



Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits, pengertian secara sempit segala sesuatu yang bersandar kepada Nabi SAW, sedang secara luas hadits dapat dipahami tidak semata bersandar pada Nabi SAW, tetapi kepada para sahabat bahkan kepada tabi’in. Dan pengertian yang lain sesuai dengan disiplin ilmunya masing – masing dari sudut mana pengertian itu dikaji.

Periodisasi hadits perlu untuk dicermati, guna membantu dalam menetapkan / memilih hadits sebagai sumber hukum yang kedua dalam Islam setelah Al – Qur’an. Hukum yang menyangkut tentang aqidah masalah keimanan hamba kepada sang pencipta, keimanan pada kehidupan setelah manusia mati, termasuk adanya penderitaan (neraka) dan kurikulum surga, juga hukum yang berhubungan dengan syariah, peraturan – peraturan tentang muamalah dalam masyarakat sebagai contoh jual beli agar diperoleh kemanfaatannya bagi umat yang menjalankannya.

DAFTAR PUSTAKA





Ash, Shiddiqy, Hasbi, Pokok – Pokok Ilmu Dirayah Hadits. Jakarta : Bulan Bintang, 1976.

Azra, Azyumardi, dkk. Eusiklopedi Islam, Jakarta : PT. Ichtiar van Hoeve, 2002.

Budiono, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya : Karya Agung, 2005.

Dimyati, Ayat, Hadits Arba’in, (Masalah Aqidah, Syari’ah dan Aklilaq), Bandung : Marja’ , 2001.

Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.



[1] Munzier Suparta. Ilmu Hadits (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 254.

[2] Ibid, 3

[3] Ensiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Icktiar Van Hoeve 2002), 316

[4] Munzier Suparto, Ilmu Hadits (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 141

[5] Eusiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Ichtiar Van Hoeve, 2002), 41
Diposkan oleh memuaskan di 11:32 
0 komentar:

Pembagian Hadis

BAB I PENDAHULUAN
Hadits yang dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal yang berhubungan dengan Nabi Muhammad saw. Dalam tradisi Islam, hadits diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Disamping itu hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayt al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam QS: an-Nahl ayat 44. Hadits tersebut merupakan teks kedua, sabda-sabda nabi dalam perannya sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman. Akan tetapi, pengambilan hadits sebagai dasar bukanlah hal yang mudah. Mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadits itu sendiri. Sehingga dalam berhujjah dengan hadits tidaklah serta merta asal comot suatu hadits sebagai sumber ajaran.
Adanya rentang waktu yang panjang antara Nabi dengan masa pembukuan hadits adalah salah satu problem. Perjalanan yang panjang dapat memberikan peluang adanya penambahan atau pengurangan terhadap materi hadits. Selain itu, rantai perawi yang banyak juga turut memberikan kontribusi permasalahan dalam meneliti hadits sebelum akhirnya digunakan sebagai sumber ajaran agama.
Mengingat banyaknya permasalahan, maka kajian-kajian hadits semakin meningkat, sehingga upaya terhadap penjagaan hadits itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif.
Para muhaddisin, dalam menentukan dapat diterimanya suatu hadits tidak mencukupkan diri hanya pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena mata rantai rawi yang teruntai dalam sanad-sanadnya sangatlah panjang. Oleh karena itu, haruslah terpenuhinya syarat-syarat lain yang memastikan kebenaran perpindahan hadits di sela-sela mata rantai sanad tersebut.
Makalah ini mencoba mengelompokkan dan menguraikan secara ringkas pembagian-pembagian hadits ditinjau dari berbagai aspek
BAB II PEMBAGIAN HADITS
Hadits dapat dibagi kepada beberapa bagian diantaranya :
A. Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas
• Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadits dibagi menjadi tiga:
1. Hadits Mutawatir
a. Ta’rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
“Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.”
Artinya:
“Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.”
Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadits itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu. 
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).
c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath’i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
2. Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih.
3. Hadits Ahad
a. Pengertian hadits ahad
Menurut Istilah ahli hadits, tarif hadits ahad antara lain adalah:
Artinya:
“Suatu hadits (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir: ”
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut: 
Artinya:
“Suatu hadits yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.”
b. Faedah hadits ahad
Para ulama sependapat bahwa hadits ahad tidak Qat’i, sebagaimana hadits mutawatir. Hadits ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadits tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadits tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadits mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadits, ialah memeriksa “Apakah hadits tersebut maqbul atau mardud”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa hadits itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadits itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadits, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. PembagianHaditst Berdasakan Kualitas :
• Berdasarkan kualitas hadits dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hadits Sahih
Syarat hadits Sahih adalah
a. Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b. Kedhabitan perawinya sempurna.
c. Sanadnya bersambung
d. Tidak ada cacat atau illat.
e. Matannya tidak syaz atau janggal.
Hadits sahih menurut bahasa berarti hadits yng bersih dari cacat, hadits yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadits sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :
“Hadits sahih adalah hadits yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit.”
2. Hadits Hasan
Syarat hadits hasan adalah:
a. Para perawinya adil.
b. Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadits sahih.
c. Sanadnya bersambung.
d. Tidak mengandung kejanggalan pada matannya.
e. Tidak ada cacat atau illat.
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :
“yang kami sebut hadits hasan dalam kitab kami adalah hadits yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadits yang demikian kami sebut hadits hasan.”
3. Hadits Daif
Hadits daif menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadits daif :
Artinya :
“Hadits daif adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan.”
Jadi hadits daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan. Pada hadits daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
C. Pembagian Hadits Berdasarkan Bentuk dan Penisbahan Matan
a. Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi lima macam;
1. Qauli :Hadits yang matannya berupa perkataan yang pernah diucapkan
2. Fi’li :Hadits yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan syariat
3. Taqriri :Hadits yang matannya berupa tarir, sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang telah dilakukan
4. Qawni :Hadits yang matannya berupa keadaan hal ihlwal dan sifat tertentu
5. Hammi :Hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan, sebetulnya berupa ucapan
b. Dari penyandaran terhadap matan, hadits dapat dibagi pada;
1. Marfu’: Hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad
2. Mauquf:Hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
3. Maqtu’:Hadits yang matannya dinisbahkan kepada tabiin, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
4. Qudsi: Hadits yang matannya dinisbahkan pada nabi Muhammad dalam lafad pada Allah dalam makna
5. Maudu’i:Hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah, Nabi Muhammad, sahabat dan tabiin. Ini bisa disebut fatwa
D. Pembagian Hadits Berdasarkan Persambungan dan Keadaan Sanad
Pembagian hadits berdasarkan sanad, yang ditinjau dari segi persambungan sanad, dan dari segi sifat-sifat yang ada pada sanad dan secara periwayatannya, dapat dikemukan di bawah ini. Hadits ditinjau dari segi persambungan sanad terbagi pada jenis-jenis.
a. Hadits Muttasil; Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW
b. Hadits Munfasil: Bila sanadnya tidak bersambung terdapat inqitaha’ (gugur rawi) dalam sanad, dan terbagi lagi kepada
1. Muallaq: Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad (mudawin)
2. Mursal: Hadits yang gugur rawi pertama atau ahir sanadnya
3. Munqathi’:Hadits yang gugur rawi di satu tabaqat atau gugur dua orang pada dua ttabaqat dalam keadaan tidak berturut-turut
4. Mu’dhal: Hadits yang gugur rawi-rawinya dua orang atau lebih secara berturut-turut dalam tabaqat sanad, baik sahabat bersama tabiin, tabiin bersama tabin tabiin, namun dua orang sebelum sahabat dan tabiin
5. Mudallas: Hadits yang gugur guru seorang rawi karena untuk menutup noda
PENUTUP
Sebagai akhir pembahasan tulisan ini, penulis sajikan kesimpulan umum sebagai berikut; Pertama, dalam perkembangan masa hadits dikelompakkan sesuai kriteria masing-masing. Secara garis besar hadits dapat dibagi dengan melihat sanad dan matan. Sehingga dapat dirumuskan, berdasarkan diterima dan ditolaknya, jumlah rawi, bentuk dan penisbahan matan dan berdasarkan persambungan dan keadaan sanad.
Kedua, munculnya fenomena penambahan, perbedaan redaksi, penukaran urutan kalimat terdapat uncur positive dan lebih banyak negatifnya. Positif bila dilihat dari penambah penjelas dari kalimat yang masih perlu ditafsirkan. Negatifnya membuat keraguan sang pengkaji, disebabkan berbagai hal, diantaranya kemungkinan sang perawi memang tidak dabit, dan kemungkinan rawi menafsirkan secara obyektif, sehingga tidak sesuai makna dan maksud sebenarnya.
Dengan munculnya fenomena diatas memiliki dampak yang sangat bahaya, lantaran kadang-kadang berakibat menjadikan sesuatu yang bukan hadits sebagai hadits, maka para ulama sangat keras menyoroti dan mengkajinya dengan serius serta menanganinya dengan sangat hati-hati. Dan ahirnya para pecinta hadits agar tergugah untuk lebih berhati-hati dalam menelaah dan mengamalkan isi hadits sehingga dapat membedakan mana yang termasuk bagian hadits dan yang bukan.
Dari makalah diatas dapat kami rangkum beberapa hal antara lain :
 Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadits dibagi menjadi tiga yaitu :
o Mutawatir
o Aziz
o Ahad
 Berdasarkan kualitas hadits dibagi menjadi tiga yaitu
o Shahih
o Hasan
o Dho’if
 Syarat hadits Sahih adalah
o Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
o Kedhabitan perawinya sempurna.
o Sanadnya bersambung
o Tidak ada cacat atau illat.
o Matannya tidak syaz atau janggal.
 Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi lima macam
o Qauli
o Fi’li
o Taqriri
o Qauni
o Hammi
DAFTAR PUSTAKA
Endang Soetari AD, Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bakti Press 1997
Mahmud Tohan dalam Taisir Mustalah Hadits
Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, terj: Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Ushulul Hadits: Pokok-Pokok Ilmu Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama 1998
————-, Ushul al-Hadits: ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-‘Ilmu li al-Malayin 1977
————-, Al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beirut: Dar al-Fikr 1981
Nuruddin Itr ter: Mujiyo, Ulum Hadits, Bandung: Remaja Rosdakarya 1997
————, Manhaj fi Ulum al-Hadits, Damaskus: Dar al-Fikr 1998
Tengku Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra 1999